Legislasi
Buka Kemungkinan RUU ITE Dibahas Pansus
Surat presiden terkait revisi Undang-Undang ITE telah dikirim ke DPR sejak akhir 2021, tetapi belum juga ada pembahasan RUU ITE. Pembentukan panitia khusus untuk membahas revisi UU itu bisa menjadi solusi.

Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memberikan masukan dan rekomendasi mengenai rumusan revisi UU ITE, Senin (14/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Daripada menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi selesai di Komisi I DPR, pimpinan DPR diharapkan dapat memikirkan alternatif pembahasan di luar komisi, seperti di Badan Legislasi atau panitia khusus. Pembahasan RUU di luar komisi dapat menjadi jalan keluar bagi percepatan pembahasan legislasi di DPR. Utamanya untuk legislasi yang menjadi kebutuhan publik, seperti revisi UU ITE.
Dalam rapat paripurna, Selasa (29/3/2022), Surat presiden (surpres) mengenai revisi UU ITE belum juga dibacakan. Adapun surpres itu telah dikirimkan pemerintah kepada DPR pada akhir 2021. Pimpinan DPR juga belum menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU tersebut. Di satu sisi, publik menunggu pembahasan RUU ITE.