logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSudah Empat Permohonan yang...
Iklan

Sudah Empat Permohonan yang Minta MK Batalkan UU Ibu Kota Negara

Sejak UU Ibu Kota Negara disahkan pertengahan Januari lalu, setidaknya sudah ada empat permohonan uji konstitusionalitas UU itu ke Mahkamah Konstitusi. MK diminta membatalkan UU tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA,KOMPAS – Hingga Selasa (8/3/2022), Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima empat permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN. Salah satu yang dipersoalkan dalam pengujian formil undang-undang ini adalah tidak terlaksananya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

Terhadap empat permohonan yang masuk, MK belum menjadwalkan sidang. Tiga dari empat permohonan bahkan belum diregister. Keempat permohonan itu diajukan Abdullah Hehamahua (mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi), Marwan Batubara dkk yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN); Sugeng SH; Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Didin S Damanhuri, dan 18 orang lainnya; serta Herifuddin Daulay.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan