PENYELENGGARA PEMILU
Pilih Anggota KPU-Bawaslu, Asas Representasi Tetap Jadi Pertimbangan DPR
Selain kapabilitas, integritas, dan independensi, representasi seperti latar belakang organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan, kepercayaan, serta daerah juga menjadi pertimbangan dalam memilih calon KPU-Bawaslu.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fa0db07ad-e671-44bd-9b80-b7e011016e37_jpg.jpg)
Panitita seleksi memberikan arahan kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengikuti tes psikologi dasar di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, Kamis (25/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Keterlibatan dalam organisasi, baik kemahasiswaan, kemasyarakatan, dan keagamaan, serta asal daerah tetap menjadi pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih penyelenggara pemilu periode 2022-2027. Representasi organisasi tertentu tidak menjadi persoalan sepanjang memenuhi kriteria sebagai penyelenggara pemilu, bukan pesanan atau hasil transaksi politik.
Dari 14 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diserahkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Presiden Joko Widodo, sebagian besar pernah aktif dalam kepengurusan organisasi, baik gerakan kemahasiswaan, kemasyarakatan, dan keagamaan. Dari 14 calon anggota KPU, misalnya, enam di antara pernah aktif di HMI dan terlibat dalam kepengurusan di pusat maupun daerah.