logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomitmen DPR Terkait RUU TPKS ...
Iklan

Komitmen DPR Terkait RUU TPKS Diuji pada Masa Sidang Berikutnya

Pembiaran terhadap tindak pidana kekerasan seksual memengaruhi kualitas demokrasi. Sejumlah fakta, termasuk tertundanya persetujuan RUU TPKS, menggambarkan negara gagal menciptakan ruang aman bagi warganya.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XPquHdiFhx5vZ-hEQvcgWv5fOhk=/1024x1288/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211210-H01-ADI-Kekerasan-Seksual-mumed_1639153269.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Komitmen DPR mengusung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan diuji dalam masa sidang berikutnya. Janji untuk mengusung RUU itu harus ditepati. Jika tidak, hal itu sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian wakil rakyat terhadap legislasi yang dibutuhkan publik.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (16/12/2021). Padahal, sepekan sebelumnya, persisnya pada 8 Desember 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujuinya. DPR beralasan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menetapkan jadwal paripurna sudah digelar sebelum Baleg mengambil keputusan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan