Komitmen DPR Terkait RUU TPKS Diuji pada Masa Sidang Berikutnya
Pembiaran terhadap tindak pidana kekerasan seksual memengaruhi kualitas demokrasi. Sejumlah fakta, termasuk tertundanya persetujuan RUU TPKS, menggambarkan negara gagal menciptakan ruang aman bagi warganya.
JAKARTA, KOMPAS β Komitmen DPR mengusung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan diuji dalam masa sidang berikutnya. Janji untuk mengusung RUU itu harus ditepati. Jika tidak, hal itu sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian wakil rakyat terhadap legislasi yang dibutuhkan publik.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (16/12/2021). Padahal, sepekan sebelumnya, persisnya pada 8 Desember 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujuinya. DPR beralasan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menetapkan jadwal paripurna sudah digelar sebelum Baleg mengambil keputusan.