Pengajuan RUU Perampasan Aset Tak Perlu Tunggu Evaluasi Prolegnas
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Indonesia butuh UU Perampasan Aset di tengah maraknya tindak pidana korupsi. Karena itu, DPR menyatakan silakan diajukan jika memang sudah siap, tanpa tunggu rapat kerja lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berikut naskah akademiknya sudah siap. Pemerintah bisa mengajukan RUU Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat tanpa menunggu rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, Indonesia sangat membutuhkan UU Perampasan Aset di tengah masih maraknya tindak pidana korupsi. Sebagai pihak yang menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset, PPATK akan terus mengawal proses penyelesaian RUU tersebut. Apalagi, saat ini sudah tidak ada hambatan sama sekali untuk mengajukannya kembali ke DPR.