logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKeputusan DPR Melanggar Tata...
Iklan

Keputusan DPR Melanggar Tata Tertib, tapi Tata Tertib yang Diubah

DPR melanggar Tata Tertib DPR saat menetapkan Pansus RUU Ibu Kota Negara. Namun, pelanggaran itu disikapi dengan mengubah tata tertib agar sesuai keputusan yang diambil.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-JbptNRLH2OX9O7dFBTGx5JPrI=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreen-Shot-2021-12-08-at-17.00.43_1638973378.png
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS), Rabu (8/12/2021). Setiap fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangan mini atas atas hasil penyusunan RUU TPKS.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi DPR mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR demi memberikan landasan hukum bagi penetapan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jumlah anggota dan pimpinan Pansus RUU IKN itu menerabas ketentuan yang diatur dalam tatib DPR sebelumnya. Tindakan itu dinilai menunjukkan DPR tidak mengikuti asas bernegara yang baik.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, 7 Desember 2021, DPR menetapkan Pansus RUU IKN yang beranggotakan 56 orang, dan 6 pimpinan. Penetapan ini melanggar ketentuan di tatib DPR dalam Pasal 104 Ayat 2 juncto Pasal 105 Ayat 5. Kedua pasal itu mengatur anggota pansus maksimal 30 orang, dan pimpinan 4 orang, yang terdiri atas 1 ketua dan 3 wakil ketua.

Editor:
Antony Lee
Bagikan