logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Hormati dan Segera Tindak ...
Iklan

DPR Hormati dan Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

DPR akan menindaklanjuti keputusan MK terkait UU Cipta Kerja. Upaya tindak lanjut putusan MK itu, antara lain, dapat dilakukan dengan merevisi pembentukan UU Cipta Kerja agar selaras dengan amar putusan MK.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gda6cNj-pnQeLuTKmikI34RBS98=/1024x612/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fd8e28e3e-a472-4d22-9642-eb96cbede585_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021). MK memutuskan menolak gugatan atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun, MK menyatakan proses pembentukan UU itu tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan secara formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Ada waktu selama dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. ”Tentunya kami menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar, dan dipastikan DPR akan segera merespons apa yang diputuskan oleh MK,” katanya, Kamis (25/11/2021), di Jakarta.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan