DPR Hormati dan Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR akan menindaklanjuti keputusan MK terkait UU Cipta Kerja. Upaya tindak lanjut putusan MK itu, antara lain, dapat dilakukan dengan merevisi pembentukan UU Cipta Kerja agar selaras dengan amar putusan MK.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan secara formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Ada waktu selama dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. ”Tentunya kami menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar, dan dipastikan DPR akan segera merespons apa yang diputuskan oleh MK,” katanya, Kamis (25/11/2021), di Jakarta.