Pemilu 2024 Tetap Lima Kotak Suara
MK tak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk membedakan waktu pelaksanaan pemilu nasional dari pemilu lokal. Salah satunya karena keserentakan pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilu serentak dengan lima kotak suara dipastikan akan tetap berlangsung pada Pemilu 2024. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengabulkan permohonan uji materi mengenai desain keserentakan pemilu, praktis tidak ada perubahan signifikan terkait dengan desain keserentakan dalam Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/11/2021) di Jakarta, menegaskan kembali posisi dan pendiriannya dalam melihat desain keserentakan pemilu. Merujuk kepada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan pertimbangan tentang enam model desain keserentakan pemilu. Desain keserentakan lima kotak termasuk sebagai model yang dipandang konstitusional oleh MK.