logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemilu 2024 Tetap Lima Kotak...
Iklan

Pemilu 2024 Tetap Lima Kotak Suara

MK tak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk membedakan waktu pelaksanaan pemilu nasional dari pemilu lokal. Salah satunya karena keserentakan pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SFE0ktBzK7POoOY4xdgcxST9xxw=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fdca455cf-82ee-4298-b114-d1ce10a49c1d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan anggota hakim konstitusi, Saldi Isra, bersiap membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu yang diputuskan adalah perkara pelaksanaan pemilu serentak yang menyebabkan beban kerja di tingkat KPPS, PPS, dan PPK menjadi tidak rasional dan tidak layak. Terhadap perkara tersebut, MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU tentang keserentakan pemilu itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemilu serentak dengan lima kotak suara dipastikan akan tetap berlangsung pada Pemilu 2024. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengabulkan permohonan uji materi mengenai desain keserentakan pemilu, praktis tidak ada perubahan signifikan terkait dengan desain keserentakan dalam Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/11/2021) di Jakarta, menegaskan kembali posisi dan pendiriannya dalam melihat desain keserentakan pemilu. Merujuk kepada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan pertimbangan tentang enam model desain keserentakan pemilu. Desain keserentakan lima kotak termasuk sebagai model yang dipandang konstitusional oleh MK.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan