logo Kompas.id
Politik & HukumKY Berharap Kewenangannya...
Iklan

KY Berharap Kewenangannya Mengusulkan Hakim ”Ad Hoc” Tetap Konstitusional

KY berharap MK menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan kewenangan KY mengusulkan calon hakim ”ad hoc” tipikor konstitusional. Dengan demikian, KY dapat menjalankan kewenangan itu sebaik-baiknya.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E5utvYCbYGMjLskGYOFm5n-fCQU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F80527d4f-7993-4d0d-81ad-9cc7f833149e_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Ilustrasi. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap (kiri) dan Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi menyampaikan hasil seleksi tahap ketiga calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/6/2016), di Jakarta. Panitia seleksi telah menetapkan kelulusan 19 peserta seleksi untuk mengisi delapan posisi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor MA. Seleksi tahap berikutnya adalah wawancara terbuka yang diselenggarakan pada 20-24 Juni 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Rabu (24/11/2021) besok, Mahkamah Konstitusi akan memutus sejumlah perkara pengujian undang-undang, salah satunya pasal kewenangan Komisi Yudisial dalam merekrut calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. KY berharap MK tetap menyatakan kewenangan KY mengusulkan calon hakim ad hoc tipikor itu konstitusional.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ada enam perkara pengujian undang-undang yang akan diputus pada Rabu. Salah satunya perkara nomor 92/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Perkara diajukan oleh seorang dosen yang pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada 2016 dan gagal, yaitu Burhanudin. Dia mempersoalkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 13 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial tersebut. Menurut dia, kewenangan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 24 B Ayat (1) UUD 1945.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan