Redefinisi Peran Lebih Penting Ketimbang Pembubaran Komisi ASN
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semestinya tidak dijadikan sebagai jalan untuk menghapus Komisi ASN. Sebab, hal yang dibutuhkan adalah meredefinisi peran komisi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional atau KPRBN mengusulkan redefinisi peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bukan pembubaran KASN. Ke depan, peran KASN tak hanya mengawasi pengisian jabatan, tetapi juga membina instansi pemerintahan dalam pembentukan sistem merit, serta menjadi badan pengelola manajemen talenta ASN secara nasional.
Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/11/2021), mengatakan, pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh KASN selama ini tetap penting. Namun, itu saja tidak cukup.