logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRedefinisi Peran Lebih Penting...
Iklan

Redefinisi Peran Lebih Penting Ketimbang Pembubaran Komisi ASN

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semestinya tidak dijadikan sebagai jalan untuk menghapus Komisi ASN. Sebab, hal yang dibutuhkan adalah meredefinisi peran komisi tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8v_I6agE8sgcvXtJa_4XOkB9lCI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe84e81bc-ea5b-4d11-977a-65b7779a4870_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berbicara saat mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional atau KPRBN mengusulkan redefinisi peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bukan pembubaran KASN. Ke depan, peran KASN tak hanya mengawasi pengisian jabatan, tetapi juga membina instansi pemerintahan dalam pembentukan sistem merit, serta menjadi badan pengelola manajemen talenta ASN secara nasional.

Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/11/2021), mengatakan, pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh KASN selama ini tetap penting. Namun, itu saja tidak cukup.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan