logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perlindungan Pekerja Rumah...
Iklan

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masih Terkatung-katung

Sejak Juni 2020, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah berproses di Baleg. Saat ini pun telah diambil keputusan bahwa usulan RUU itu sebagai inisiatif DPR. Namun, masih tidak jelas kelanjutannya untuk pembahasan.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TRsuS2lqjFfSyobbXYKaPUHi2zk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Ffeature-image_jpg_1635425583.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sebagian anggota DPR yang hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pada rapat tersebut, antara lain, diputuskan tentang sejumlah RUU usul inisiatif Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, persetujuan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan pidato Ketua DPR tentang penutupan masa persidangan I tahun sidang 2021-2022. Selain itu, rapat tersebut juga menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.

JAKARTA, KOMPAS — Sudah hampir dua tahun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal pengesahan RUU itu diharapkan bisa jadi prestasi bagi Indonesia karena untuk pertama kalinya memastikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, Kamis (28/10/2021) di Jakarta, mengatakan, RUU PPRT telah berproses di Badan Legislasi (Baleg) sejak Juni 2020. Bahkan, pada saat itu juga telah diambil keputusan mengenai usulan RUU itu sebagai inisiatif DPR. ”Sebenarnya tinggal diparipurnakan dan diputuskan RUU itu sebagai hak inisiatif DPR. Selanjutnya barulah pembahasan materi dapat dilakukan,” ucapnya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan