RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masih Terkatung-katung
Sejak Juni 2020, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah berproses di Baleg. Saat ini pun telah diambil keputusan bahwa usulan RUU itu sebagai inisiatif DPR. Namun, masih tidak jelas kelanjutannya untuk pembahasan.
JAKARTA, KOMPAS — Sudah hampir dua tahun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal pengesahan RUU itu diharapkan bisa jadi prestasi bagi Indonesia karena untuk pertama kalinya memastikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, Kamis (28/10/2021) di Jakarta, mengatakan, RUU PPRT telah berproses di Badan Legislasi (Baleg) sejak Juni 2020. Bahkan, pada saat itu juga telah diambil keputusan mengenai usulan RUU itu sebagai inisiatif DPR. ”Sebenarnya tinggal diparipurnakan dan diputuskan RUU itu sebagai hak inisiatif DPR. Selanjutnya barulah pembahasan materi dapat dilakukan,” ucapnya.