logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK: UU Penetapan Perppu...
Iklan

MK: UU Penetapan Perppu Covid-19 Hanya Berlaku 2 Tahun

Hakim konstitusi memahami pemerintah lakukan langkah antisiptif atasi dampak pandemi Covid-19. Karena langkah itu berkaitan penggunaan keuangan negara, perlu dibatasi waktu berlakunya UU tentang Perppu Covid-19.

Oleh
SUSANA RITA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yxB1uxeI-POTlCT4E1zTzAeXz2w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1/2020 tentang penanganan pandemi Covid-19, paling lama dua tahun. Apabila pandemi belum berakhir, undang-undang tersebut dapat diberlakukan dengan catatan pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Covid-19 harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) yang diwakili Direktur Eksekutifnya Fransisca Fitri Kurnia Sari dan sejumlah peneliti.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan