MK: UU Penetapan Perppu Covid-19 Hanya Berlaku 2 Tahun
Hakim konstitusi memahami pemerintah lakukan langkah antisiptif atasi dampak pandemi Covid-19. Karena langkah itu berkaitan penggunaan keuangan negara, perlu dibatasi waktu berlakunya UU tentang Perppu Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1/2020 tentang penanganan pandemi Covid-19, paling lama dua tahun. Apabila pandemi belum berakhir, undang-undang tersebut dapat diberlakukan dengan catatan pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Covid-19 harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) yang diwakili Direktur Eksekutifnya Fransisca Fitri Kurnia Sari dan sejumlah peneliti.