logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAda Tambahan Pasal-pasal Baru,...
Iklan

Ada Tambahan Pasal-pasal Baru, Draf Revisi UU ITE Belum Tuntas

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bersama Menko Pohukam serta Menkuham terus mendalami revisi UU ITE. Mulai dari pelanggaran susila,hingga penyebaran berita hoaks yang akan direvisi lagi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JXGwyJjxGp4H0S6VnzqpVn0fxKM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F625062fa-3326-42c3-b3fc-40b0126c9a0c_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Maraknya berita bohong (hoax) di media sosial menjadi keprihatinan warga yang dituangkan melalui mural di kolong jembatan di kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (20/6/2021). Selain merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36, pemerintah mengusulkan penambahan satu pasal baru dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45C yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

JAKARTA, KOMPAS  – Pemerintah saat ini masih menyelesaikan penyusunan naskah akademis dan draf Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengiriman surat presiden ke DPR ditargetkan setelah naskah akademis dan draft perubahan kedua UU ITE itu selesai.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat dihubungi, Kamis (14/10/2021), mengatakan Kemenkominfo bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang melakukan pendalaman naskah revisi kedua UU ITE.

Editor:
Suhartono
Bagikan