Representasi Perempuan di KPU dan Bawaslu Rendah, Publik Perlu Kawal Proses Seleksi
Keterwakilan perempuan di Komisi Pemilihan Umum hanya 14,29 persen atau 1 dari 7 anggota. Sementara di Bawaslu, keterwakilan perempuan hanya 1 dari 5 anggota atau berkisar 20 persen.
JAKARTA, KOMPAS โ Publik mesti ikut mengawal representasi perempuan dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Tim seleksi KPU dan Bawaslu perlu memberikan nilai tambah bagi perempuan yang mendaftar agar keterwakilan paling sedikit 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu dapat terpenuhi.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dalam dua kali seleksi anggota KPU dan Bawaslu tak pernah mencapai 30 persen. Di KPU, keterwakilan perempuan yang terpilih hanya 14,29 persen atau 1 dari 7 anggota. Sementara di Bawaslu, keterwakilan perempuan juga hanya 1 dari 5 anggota atau berkisar 20 persen.