logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRepresentasi Perempuan di KPU ...
Iklan

Representasi Perempuan di KPU dan Bawaslu Rendah, Publik Perlu Kawal Proses Seleksi

Keterwakilan perempuan di Komisi Pemilihan Umum hanya 14,29 persen atau 1 dari 7 anggota. Sementara di Bawaslu, keterwakilan perempuan hanya 1 dari 5 anggota atau berkisar 20 persen.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/20T0PBaUr4X9d0Kn4GL7wMb4t64=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180717_ENGLISH-CALEG_B_web.jpg
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Ilustrasi: Petugas merapikan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Publik mesti ikut mengawal representasi perempuan dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Tim seleksi KPU dan Bawaslu perlu memberikan nilai tambah bagi perempuan yang mendaftar agar  keterwakilan paling sedikit 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu dapat terpenuhi.

Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dalam dua kali seleksi anggota KPU dan Bawaslu tak pernah mencapai 30 persen. Di KPU, keterwakilan perempuan yang terpilih hanya 14,29 persen atau 1 dari 7 anggota. Sementara di Bawaslu, keterwakilan perempuan juga hanya 1 dari 5 anggota atau berkisar 20 persen.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan