logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTim Seleksi Anggota KPU dan...
Iklan

Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Kunjung Ditetapkan

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022, maka tenggat pembentukan tim seleksi sesuai UU Pemilu tersisa sekitar sepekan lagi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AbplQvss9D9gc_2xvlI5eS8VgDQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F1df0dd1b-2666-4b7a-be90-b28ce275728b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri saat tiba di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Satu pekan jelang tenggat, belum ada tanda-tanda Presiden Joko Widodo akan menetapkan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Kementerian Dalam Negeri, yang ditugaskan untuk mencari nama-nama calon anggota tim seleksi, memilih bungkam saat ditanyakan soal proses pembentukan tim. Pemerintah diingatkan agar anggota tim seleksi yang dipilih bukan titipan partai politik sehingga para penyelenggara pemilu yang terpilih nantinya berkualitas dan berintegritas.

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tim seleksi KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober atau sekitar sepekan lagi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan