Tangani Pengaduan Luhut, Polisi Akan Ikuti Pedoman UU ITE
Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyelesaian perkara ditempuh melalui mediasi. Tak perlu sampai ke pengadilan.
JAKARTA,KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji akan memedomani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuai dengan surat keputusan bersama itu, penyelesaian perkara ditempuh melalui mediasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021). Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) plus gugatan perdata senilai Rp 100 miliar.