Pemerintah Usulkan Tiga RUU untuk Perbaiki Sistem Peradilan Pidana
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, tak hanya menunjukkan pentingnya perbaikan manajemen pemasyarakatan, tetapi juga penataan sistem peradilan. Payung hukum berupa regulasi perlu disiapkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana mengusulkan tiga rancangan undang-undang yang terkait dengan sistem peradilan pidana terpadu untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 atau jika memungkinkan akan didorong ke dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Tiga RUU itu adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika. Ketiga UU itu nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum pembenahan sistem peradilan pidana di Tanah Air.
Pasca-kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021), wacana perlunya pembenahan sistem peradilan pidana terpadu kembali mengemuka, terutama karena salah satu fakta yang ditemui di dalam kebakaran itu ialah kondisi lapas yang kelebihan penghuni. Dari sistem basisdata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 7 September 2021, jumlah napi penghuni di Lapas Kelas I Tangerang ada 2.072 orang. Adapun kapasitas lapas hanya 600 orang. Artinya, ada kelebihan penghuni lebih dari 1.472 orang.