Perlindungan Data Pribadi
Bagian dari HAM, Negara Mesti Lindungi Data Pribadi Warga Negara
Pemerintah dan DPR perlu segera selesaikan pembahasan RUU PDP menyusul kian maraknya kebocoran data pribadi. Lobi politik tingkat tinggi mesti dilakukan untuk mencari titik temu terkait isu otoritas pengawas PDP.
JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi kini kian mendesak di tengah masifnya kebocoran data pribadi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi data warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jika itu tidak dilakukan, negara bisa dianggaap abai melindungi harkat dan martabat warga negara.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, publik mesti memiliki kesadaran akan pentingnya data pribadi. Individu pemilik data harus menyadari bahwa data pribadi sangat berharga sehingga semestinya tidak dibagikan kepada pihak lain.