KPU: Model Pemilu Ideal, Pemilu Nasional dan Lokal Digelar Terpisah
Pemilu serentak nasional untuk memilih capres/cawapres serta anggota DPR dan DPD. Adapun pemilu serentak lokal untuk memilih kepala/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU menilai pemilu presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang digelar serentak, kerap disebut pemilu lima kotak, membebani penyelenggara pemilu. Jumlah surat suara tidak sah juga tinggi. Karena itu, KPU menilai pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal sebagai skema pemilu yang ideal.
Demikian disampaikan anggota KPU, Hasyim Asyari, saat dimintai keterangan dalam sidang uji materi atas dua pasal yang mengatur mengenai keserentakan pemilu di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/9/2021). Selain meminta keterangan dari pihak KPU, majelis hakim MK juga meminta keterangan dari pihak pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro.