Panja DPR Dalami Aturan ASN Rangkap Jabatan
Regulasi belum mengatur secara detail mengenai rangkap jabatan fungsional seorang ASN. UU ASN baru mengatur larangan ASN merangkap sebagai anggota partai dan mengikuti kontestasi politik.
JAKARTA, KOMPAS β Polemik rangkap jabatan aparatur sipil negara mengundang perhatian Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Persoalan rangkap jabatan itu pun akan dibicarakan dalam pembahasan RUU ASN pada masa sidang mendatang.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/7/2021), mengungkapkan, banyak informasi yang menyebutkan mengenai adanya sejumlah ASN yang rangkap jabatan, termasuk merangkap komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Informasi itu muncul setelah polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mencuat di hadapan publik.