Legislasi
RKUHP yang Rawan Langgengkan Diskriminasi Kalangan Disabilitas
Draf lama RKUHP dianggap memperkuat stigma disabilitas. Draf itu pun dinilai meningkatkan kerentanan penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum dan belum bisa membaca kondisi spesial kalangan disabilitas.

Rubby Emir dan Tety Sianipar (paling depan berbaju merah), pendiri bersama dari Kerjabilitas.com, sebuah situs jaringan karier khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia. Situs ini menjadi platform bagi penyandang disabilitas untuk menaruh profil CV sebagai pencari kerja dan mencari informasi tentang kesempatan kerja di sektor formal yang tersedia bagi mereka.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi perbincangan serius di kalangan penyandang disabilitas. Draf lama versi September 2019 yang beredar saat sosialisasi RKUHP dianggap justru memperkuat stigma disabilitas. Selain itu, RKUHP juga justru meningkatkan kerentanan penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum.
Manajer Program dan Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) Purwanti ”Ipung” saat diskusi pertengahan Juni lalu menceritakan bagaimana penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan saat berhadapan dengan hukum. Kondisi spesial yang dialami penyandang disabilitas membuat mereka mudah dimanfaatkan oleh orang lain.