Petik Pelajaran dari Putusan MK soal Pilkada Yalimo
Penyelenggara pemilu semestinya bisa mencegah diulangnya kembali pemungutan suara Pilkada Yalimo jika mencermati fakta-fakta hukum baru terkait calon kepala/wakil kepala daerah yang muncul setelah penetapan calon.
JAKARTA, KOMPAS β Penyelenggara pemilu diminta memetik pelajaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon bupati Yalimo, Erdi Dabi, dan berakibat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Yalimo harus diulang kembali. Penyelenggara pemilu semestinya bisa mencegah hal tersebut terjadi jika mencermati fakta-fakta hukum baru yang muncul setelah penetapan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Selasa (29/6/2021) menyatakan, Erdi Dabi tak lagi memenuhi syarat sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Sebab, Erdi telah dihukum pidana empat bulan penjara karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas.