logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTemukan Fakta Hukum Baru, MK...
Iklan

Temukan Fakta Hukum Baru, MK Kembali Perintahkan PSU Pilkada Yalimo

Fakta hukum dimaksud, salah satu calon bupati, yakni Erdi Dabi, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana, dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap sehingga ia tak memenuhi syarat untuk maju di pilkada Yalimo.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0_ilRwpTLI9nm9cyk9g6_rf86Jk=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F51508a2f-0dd2-42de-a420-dcdae2a2060a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, Papua. Tak hanya itu, mahkamah mendiskualifikasi salah satu calon bupati karena terlibat tindak pidana. Adapun pasangannya masih dibolehkan berkontestasi saat pemungutan suara ulang tersebut digelar.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan, Selasa (29/6/2021), menyatakan mendiskualifikasi calon Bupati Yalimo nomor urut 1, Erdi Dabi, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020. Sebab, Erdi terlibat tindak pidana lalu lintas, yaitu menabrak seseorang saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan