logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBuka Ruang Partisipasi Publik ...
Iklan

Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Pembahasan Rancangan KUHP

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk kembali membahas Rancangan KUHP pada tahun 2021. Pembahasan diharapkan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PX-_3H0Opx80K0UdBKcaabXT3mM=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0f49a1ce-c4f8-43e3-8ee3-d58f293b5e11_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak mendatangi pusat lokasi aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di Pertigaan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Aksi unjuk rasa itu, antara lain, untuk mendesak pemerintah melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga meminta pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang baru saja disahkan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak mengulang penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum pidana secara tertutup seperti pada tahun 2019. Pembahasan selanjutnya harus dilakukan secara transparan dan melibatkan publik. Sebab, sejumlah pasal kontroversial yang dapat memberangus kebebasan masyarakat sipil masih disertakan dalam draf RKUHP.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali membuka pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) tahun ini. Dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu (9/6/2021), disepakati, RKUHP akan dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan