PERUNDANGAN
Wamenkumham: Revisi KUHP Proses Pembangunan Hukum
RUU KUHP tak masuk Prolegnas Prioritas 2021 sehingga ada waktu untuk menyosialisasikan RUU itu. Dalam sosialisasi di NTB, Wakil Menkumham Eddy Omar Sharif Hiariej menyebut revisi KUHP sebagai proses pembangunan hukum.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F82b68125-eee4-4130-8c73-a46c1b1a7ace_jpg.jpg)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin memimpin rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, serta meminta persetujuan dan pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah terus menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. RKUHP dinilai dapat menggantikan KUHP lama yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Revisi KUHP juga dinilai sebagai proses pembangunan hukum.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan, untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.