Otonomi Khusus
Pengelolaan Dana Otsus Papua Membutuhkan Pembenahan
Tata kelola dana otonomi khusus Papua yang buruk menyebabkan program otsus di Papua tak berjalan efektif. Alokasi dana pendidikan, contohnya, sangat minim, hanya 4,2 persen dari seharusnya 30 persen.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F6b2dd0b0-fed9-4ce3-b48d-1459704427ae_jpg.jpg)
Sejumlah siswa sekolah dasar berjalan kaki bersama saat pulang sekolah di Kampung Indabri, Distrik Minyambouw, Pegunungan Arfak, Papua Barat, Selasa (13/3/2021). Berdasarkan audit BPK, dana otonomi khusus Papua yang dialokasi untuk pendidikan, baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat, masih minim, sekitar 4 persen dari semestinya 30 persen.
JAKARTA, KOMPAS — Buruknya tata kelola dan pengawasan terhadap pengelolaan dana otonomi khusus Papua atau otsus Papua menyebabkan penyaluran dana itu belum tepat sasaran, terutama untuk pembangunan sumber daya manusia. Alokasi untuk pendidikan, contohnya, selama 2013-2017 sebatas 4,28 persen dari semestinya 30 persen. Selama 20 tahun dana tersebut dikucurkan, transparansi dan akuntabilitasnya pun masih rendah.
Hal ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua DPR bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa di DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Rapat itu juga dihadiri pihak TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN).