logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Terima 24 Laporan...
Iklan

Bawaslu Terima 24 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU

Badan Pengawas Pemilu menerima 24 laporan dugaan pelanggaran pada pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Agar tak tumpang tindih, Bawaslu hanya memproses dugaan pelanggaran sampai tahapan pembuktian,

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tLm_mI2E6NEJKDhwzY8OfiulZ7Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F30ef9fc3-93e6-4e3e-9613-868614ee63d0_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Saksi pasangan calon ikut mencatat perolehan suara saat penghitungan suara di TPS 007 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin digelar di 80 TPS pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.056 orang.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menerima 24 laporan dugaan pelanggaran saat masa pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dari seluruh laporan itu, hanya 14 laporan yang tetap diproses karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran, sembilan sisanya tak termasuk  pelanggaran, dan satu lainnya masuk kategori pelanggaran kode etik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, dihubungi dari Jakarta, Senin (17/5/2021), mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara ulang (PSU) berasal dari daerah yang menyelenggarakan PSU di Sumatera Utara (17 laporan), Papua Barat (6 laporan), dan Kalimantan Barat (1 laporan). ”Sebanyak 14 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur masih diproses,” katanya.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan