Penyidik ”Ad Hoc” Bisa Jadi Solusi Atasi Kemandekan Penuntasan Kasus HAM 1998
Penyidik ”ad hoc” dinilai dapat mengatasi mandeknya penanganan kasus pelanggaran HAM berat 1998. Sebab, unsur penyidik ”ad hoc” itu tidak hanya Jaksa Agung, tetapi juga masyarakat sipil.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah merampungkan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat 1998 meski berulang kali berkas penyelidikan itu dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap tak lengkap. Pegiat HAM berpendapat, perlu dicoba pembentukan penyidik HAM ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi, Selasa (11/5/2021), mengatakan, ketentuan mengenai penyidik HAM ad hoc itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Persisnya diatur dalam Pasal 21 Ayat 3 bahwa Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan atau masyarakat.