Perlakukan Pegawai KPK secara Adil
Kebijakan yang adil dibutuhkan dalam alih status pegawai KPK. Kinerja pegawai KPK dalam memberantas korupsi merupakan wujud nasionalisme mereka.
JAKARTA, KOMPAS β Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara merupakan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun2019 tentang Perubahan atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK. Karena itu, kebijakan yang adil dibutuhkan dalam proses alih status kepegawaian dengan memenuhi hak semua pegawai di komisi itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor70/PUU-XVII/2019 menyatakan, tak boleh ada satu kebijakan pun yang merugikan pegawai KPK dalam proses alih status kepegawaian tersebut. Dengan melihat putusan MK, hasil tes wawasan kebangsaan seharusnya tidak menjadi satu-satunya faktor dalam menentukan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).