Putusan MK Tak Berpengaruh pada Penguatan KPK
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada penguatan independensi dan tata kelembagaan KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada penguatan independensi dan tata kelembagaan lembaga antirasuah itu. Penafsiran MK pada norma pasal yang diuji justru berpotensi membawa masalah baru. Integritas KPK dipertaruhkan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam diskusi ”Menyibak Putusan MK dalam Pengujian Formil dan Materiil Revisi UU KPK”, Kamis (6/5/2021), mengatakan, dalam putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dkk, MK mengabulkan sebagian petitum pemohon. Dalam putusan itu, MK bertindak sebagai the positive legislator atau merumuskan norma baru UU.