logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK Tak Berpengaruh...
Iklan

Putusan MK Tak Berpengaruh pada Penguatan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada penguatan independensi dan tata kelembagaan KPK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1ZMgf6XldkfNeSWFd7pgheIaiHE=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F73de9b53-da3f-49ba-9d95-512322207536_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sejumlah narasumber, di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif; pengajar hukum STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti; serta Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, berbicara mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kelembagaan, independensi, dan pemberantasan korupsi pada masa depan, Kamis (6/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi  terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada penguatan independensi dan tata kelembagaan lembaga antirasuah itu. Penafsiran MK pada norma pasal yang diuji justru berpotensi membawa masalah baru. Integritas KPK dipertaruhkan.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam diskusi ”Menyibak Putusan MK dalam Pengujian Formil dan Materiil Revisi UU KPK”, Kamis (6/5/2021), mengatakan, dalam putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dkk, MK mengabulkan sebagian petitum pemohon. Dalam putusan itu, MK bertindak sebagai the positive legislator atau merumuskan norma baru UU.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan