logo Kompas.id
Politik & HukumHarapan Besar di Ujung...
Iklan

Harapan Besar di Ujung Penantian Uji Materi UU KPK…

Mahkamah Konstitusi akan segera menjatuhkan putusan perkara uji materi sejumlah pasal UU KPK hasil revisi, yang dinilai mengebiri KPK. Publik menaruh harapan besar agar MK dapat mengoreksi revisi pada undang-undang itu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JBg6pYMJoYa0UCoiKaGmh-XNLeM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210422ags101_1619108694.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan penahanan terhadap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi, kiri) dan MH, pengacara (rompi, kanan), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). SRP ditahan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggaraan negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.

Setelah 1,5 tahun berlalu uji materi sejumlah pasal pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil revisi UU KPK sebelumnya segera diputus Mahkamah Konstitusi. Harapan publik terhadap MK untuk mengoreksi revisi pada undang-undang itu sangat tinggi.

Melalui MK, para pemohon berharap independensi dan tata kelembagaan KPK yang lebih baik dikembalikan agar upaya pemberantasan korupsi semakin kuat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan