logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPelayanan Publik Menjadi Tolok...
Iklan

Pelayanan Publik Menjadi Tolok Ukur Keberhasilan Otonomi Khusus

Perbaikan pelayanan publik perlu menjadi tolok ukur melihat pemanfaatan dana otsus Papua. Sebab, sektor utama yang diamanatkan UU Otsus, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat, terkait dengan pelayanan publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eTgYCKfpcGd9GPmGsvepGGXPj-U=/1024x712/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F01a78c2e-fc2b-4d7d-b49a-930cd5ae0fb3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pihak pemohon, Krisman Dedi Awi Janu Fonataba (kiri), seusai persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Akuntabilitas penggunaan dana otonomi khusus, antara lain, tecermin dari kualitas pelayanan publik yang terlihat di wilayah Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, selain memperbaiki tata kelola pengelolaan dan pertanggungjawaban dana otsus Papua, hal lain yang perlu diperkuat adalah pengawasan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, dalam revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pemerintah berusaha membenahi mekanisme pencairan dana dengan membagi pencairannya dengan block grand dan specific grand. Pembagian ini dimaksudkan untuk mengontrol penggunaan dana itu agar benar-benar dimanfaatkan untuk program pembangunan pada tiga sektor yang diamanatkan UU, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat.

Editor:
Antony Lee
Bagikan