HAK ASASI MANUSIA
Rombak Rancangan Perpres Penanganan Kasus HAM Masa Lalu
Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Peristiwa Hak Asasi Manusia Berat melalui Mekanisme Nonyudisial dinilai Komnas HAM tidak memadai, baik secara konseptual maupun prosedur penyelesaiannya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F1aea4713-ada0-4338-a1b8-e56a39af3a98_jpg.jpg)
Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-617 yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Aksi Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan negara atas belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Substansi yang diatur dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Peristiwa Hak Asasi Manusia Berat melalui Mekanisme Nonyudisial dinilai tidak memadai, baik secara konseptual maupun prosedur penyelesaiannya. Komnas HAM meminta agar rancangan peraturan itu direvisi agar sesuai dengan prinsip HAM universal.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, saat dihubungi, Minggu (11/4/2021), mengatakan, Komnas HAM mendukung dorongan dari Komisi III DPR untuk mencari terobosan dalam penuntasan dugaan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.