Perjuangan Panjang Menuntut Keadilan
Komitmen politik pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih ditunggu keluarga korban. Mereka menanti meski jalan menuju penyelesaian kasus seperti lorong tanpa ujung
Maria Catarina Sumarsih kecewa dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebelumnya, PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung mengenai Tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
Sumarsih adalah ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, korban penembakan Semanggi I tahun 1998. Sumarsih bersama Ho Kim Ngo, ibu dari almarhum Yap Yun Hap, menggugat pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020, yang menyatakan Semanggi I dan Semanggi II bukan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Namun, di tingkat banding, gugatannya kalah.