Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Luar Hukum Sebaiknya Diatur UU
Rencana pemerintah membentuk unit kerja presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan peraturan presiden dinilai tidak tepat. Landasan hukum yang tepat untuk hal tersebut adalah undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Payung hukum penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial dengan peraturan presiden (perpres) dinilai kurang tepat. Idealnya, penyelesaian dengan mekanisme non-yudisial itu diatur dengan undang-undang agar punya landasan hukum dan dukungan anggaran yang kuat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman saat dihubungi, Sabtu (27/3/2020), mengatakan, inisiatif untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat, perlu diapresiasi. Sebab, fakta di lapangan, para korban pelanggaran HAM berat, usianya semakin renta. Mereka membutuhkan kehadiran negara untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-haknya. Namun, idealnya, payung hukum mekanisme non-yudisial itu juga harus kuat, yaitu peraturan setingkat undang-undang.