logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Tolak Uji Materi Peraturan ...
Iklan

MA Tolak Uji Materi Peraturan Syarat Mantan Terpidana di Pilkada

Syarat mantan terpidana yang maju di pilkada seperti diatur di Peraturan KPU No 1/2020 dinilai telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w6AvKpOgrIgvM9Ul3wNGuFfbUfM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406kum1_1586154035.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hakim Agung mengenakan masker saat hadir dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI yang disiarkan melalui kanal Youtube di Jakarta, Senin (6/4/2020).

JAKARTA,KOMPAS  β€” Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan keberatan hak uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada yang diajukan mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari. Putusan MA itu diapresiasi karena memberikan kepastian hukum terkait syarat mantan terpidana yang hendak maju di pemilihan kepala daerah.

MA memutus perkara keberatan hak uji materi terhadap PKPU No 1/2020 tersebut pada 8 Oktober 2020. Duduk sebagai majelis hakim, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, dan anggota Irfan Fachrudin serta Is Sudaryono. Salinan putusan baru diterima KPU pada Senin, 22 Maret 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan