logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊData Kependudukan Tak...
Iklan

Data Kependudukan Tak Diberikan, Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Diupayakan

Pemutakhiran daftar pemilih oleh KPU terkendala karena ketiadaan pasokan data kependudukan dari Kemendagri. Padahal, UU Pemilu mengamanatkan, data kependudukan diberikan Kemendagri setiap enam bulan sekali.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tf6IO3LlvQC7umeN-OnHWF0fvNA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180214-antarafoto-coklit-data-pemilih-di-pengungsian-080218-fik-5.jpg
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2018 di tenda pengungsian warga Gunung Agung, Desa Rendang, Karangasem, Bali, Kamis (8/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan data kependudukan setiap enam bulan sekali sebagai bahan pemutakhiran data pemilih. Karena tak kunjung diberikan, KPU mencoba melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara faktual.

Anggota KPU, Viryan Aziz, mengungkapkan, dalam pemutakhiran data pemilih, KPU melakukannya secara daring dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Cara lainnya, yakni dengan menggunakan data kependudukan. Namun, hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan data kependudukan setiap enam bulan sekali, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan