logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRKUHP dan RUU Pemasyarakatan...
Iklan

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Didorong ke Prolegnas Prioritas 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR sepakat memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Adapun, kedua RUU itu merupakan luncuran dari DPR periode 2014-2019.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fQpWGR4kwOa0yJC1PthSaQGSCCk=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F05299fed-d1e4-4fe6-8706-5fce3f0a761b_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana penggeledahan sel tahanan di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/2/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Kedua rancangan undang-undang tersebut diharapkan dapat menuntaskan persoalan lembaga pemasyarakatan yang saat ini telah melebihi kapasitas.

Dalam kesimpulan rapat bersama antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021), salah satunya disepakati perlunya reformasi terhadap sistem peradilan pidana terpadu melalui fungsi legislasi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan