logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOrient Mengaku Dapat...
Iklan

Orient Mengaku Dapat Kewarganegaraan AS Saat Bekerja di Perusahaan Kapal Perang

Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore mengaku mendapat kewarganegaraan AS sejak 2007 karena bekerja di perusahaan kapal perang AS. Hakim MK mempertanyakan Orient yang tak sejak awal melaporkan statusnya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y49JqDwXnbTyXa6B2OHeurR4Klk=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fb827b22e-a300-49e5-9da2-c8b01a00dc1f_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore menjawab pertanyaan hakim panel Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Senin (15/3/2021). Orient hadir sebagai pihak terkait melalui telekonferensi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bupati terpilih Kabupatan Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore mengaku mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat karena bekerja di perusahaan kapal perang AS. Orient mulai mendapatkan paspor AS sejak 2007. Baru pada Agustus 2020, saat hendak mencalonkan diri sebagai bupati Sabu Raijua, dia memproses pencabutan kewarganegaraan AS tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/3/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Saldi Isra serta hakim panel anggota Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan termohon (KPU Sabu Raijua), Bawaslu, dan pihak terkait. Dari pihak terkait, kuasa hukum Orient hadir secara langsung di ruang sidang MK. Adapun Orient juga hadir mengikuti sidang melalui telekonferensi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan