logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPrioritaskan Prolegnas 2021
Iklan

Prioritaskan Prolegnas 2021

Memasuki masa sidang IV DPR, hari ini, pengesahan Prolegnas 2021 hendaknya diprioritaskan. Pembahasan sejumlah RUU penting terganjal karena Prolegnas belum disahkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a6K47p36P_FOqgklx2Ake2-_5sY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ff59fc424-9272-4ab1-9370-beb1a3c6a083_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

JAKARTA,KOMPAS - Pada Senin (8/3/2021), Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan kembali bersidang. Pengesahan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021 diharapkan diprioritaskan agar kinerja legislasi yang terhenti selama masa persidangan sebelumnya, yakni masa persidangan III, dapat kembali dilanjutkan. Badan Legislasi DPR menurut rencana, akan kembali membahas prolegnas dengan pemerintah, pada 9 Maret mendatang.

Untuk diketahui, Prolegnas 2021 berisi RUU yang diprioritaskan dibahas dan disahkan sepanjang 2021. Prolegnas tahunan ini seharusnya disahkan sebelum memasuki pergantian tahun. Namun hingga kini prolegnas belum disahkan di Rapat Paripurna DPR. Padahal prolegnas telah disepakati di tingkat pertama oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR, pertengahan Januari lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan