Iklan
Pemerintah Terbuka Perbaiki Norma UU ITE, tetapi Tidak Menghilangkan Pasal
Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menyebut rencana revisi UU ITE adalah upaya yang logis. Pemerintah terbuka memperbaiki norma yang sudah ada, tetapi bukan berarti pasalnya dihapus.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah ada pada posisi terbuka untuk memperbaiki dan melengkapi norma yang sudah ada agar maknanya menjadi lebih jelas dan tidak lagi terjadi multitafsir. Namun, hal itu bukan berarti pasal-pasal itu dicabut atau dihilangkan.
Di sisi lain, elemen masyarakat sipil menghendaki pasal-pasal karet di dalam UU ITE dicabut saja, tidak cukup dengan diubah. Pasal karet tersebut di antaranya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.