logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKonsistensi MK dalam Memeriksa...
Iklan

Konsistensi MK dalam Memeriksa Perkara Ambang Batas Dinanti

Konsistensi MK dalam memeriksa perkara sengketa pilkada, khususnya terkait dengan syarat ambang batas dan tenggat pengajuan perkara, dinanti. MK diharapkan memberi terobosan atas persoalan yang muncul di pilkada.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yxB1uxeI-POTlCT4E1zTzAeXz2w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sembilan dari total 32 perkara sengketa hasil pilkada yang sampai ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi diketahui melampaui syarat ambang batas dan waktu pengajuan. Konsistensi MK dalam pemeriksaan pokok perkara itu dinanti publik. Sebab, dalam putusan sebelumnya, ada banyak perkara yang tidak diterima MK karena lewat syarat ambang batas dan waktu.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana dalam diskusi daring ”Laporan terhadap Pemantauan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020”, Kamis (18/2/2021), mengatakan, ada sembilan perkara yang berlanjut pada tahap sidang pembuktian, tetapi sebenarnya melewati syarat ambang batas dan syarat waktu pengajuan. Meskipun tidak memenuhi syarat, perkara diterima oleh MK karena ada regulasi baru mengenai penggunaan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat ambang batas yang diatur dalam pasal tersebut tidak dijadikan syarat formil pemeriksaan perkara. Namun, pemeriksaannya ada di tengah atau akhir dan menjadi kewenangan majelis hakim.

Editor:
susanarita
Bagikan