logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSikap Pemerintah Terbelah soal...
Iklan

Sikap Pemerintah Terbelah soal Pembubaran KASN

Kemenpan dan RB menilai keberadaan KASN harus dipertahankan, bahkan diperkuat, untuk menjaga penerapan sistem merit di birokrasi. Adapun Kemendagri justru menilai relevan usulan pembubaran KASN dari DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sikap pemerintah terbelah dalam menyikapi keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai KASN tetap dibutuhkan, bahkan diperkuat, untuk menjaga meritokrasi birokrasi. Adapun Kementerian Dalam Negeri beranggapan, KASN hanya memperpanjang proses pengawasan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan