logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProlegnas 2021 Belum Juga...
Iklan

Prolegnas 2021 Belum Juga Disahkan, Revisi UU Pemilu Jadi Penyebab

Politik hukum nasional jalan di tempat menyusul belum juga disahkannya Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 oleh DPR. Perbedaan terkait revisi UU Pemilu jadi penyebab prolegnas belum disahkan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a6K47p36P_FOqgklx2Ake2-_5sY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ff59fc424-9272-4ab1-9370-beb1a3c6a083_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para anggota DPR berbincang saat menunggu dimulainya Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Politik hukum nasional jalan di tempat menyusul belum juga disahkannya Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Nasib 33 rancangan undang-undang yang telah disepakati dengan pemerintah untuk masuk di dalam prolegnas kini menggantung, termasuk RUU Pemilu yang belakangan ini memicu dinamika di antara partai politik dan pemerintah.

Prolegnas Prioritas 2021 kembali batal disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga DPR di Jakarta, Rabu (10/2/2021). Padahal, prolegnas tersebut telah disepakati di tingkat pertama, antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah, pada 14 Januari lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan