logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProlegnas Mundur, Legislasi...
Iklan

Prolegnas Mundur, Legislasi Terhenti

Pembahasan RUU di seluruh alat kelengkapan Dewan terhenti karena DPR belum juga mengesahkan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Kinerja legislasi terancam jika hingga akhir masa sidang prolegnas tak juga disahkan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k_O95tRs3nXrwtVHLnawGdMsCzQ=/1024x552/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fb09f43ab-a989-431e-b0c8-a75b59620e7a_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Beragam sepatu diletakkan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dalam aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang tidak segera disahkan membuat seluruh usulan legislasi di alat kelengkapan Dewan terhenti. Tanpa pengesahan prolegnas, pembahasan legislasi apa pun di alat kelengkapan Dewan bersifat ilegal dan dapat dipersoalkan di hadapan hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat didorong untuk segera mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam paripurna terdekat. Rapat Badan Musayawarah (Bamus) DPR, 19 Januari lalu, juga telah menyetujui agenda pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.

Editor:
susanarita
Bagikan