logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAkhiri Beda Tafsir soal Syarat...
Iklan

Akhiri Beda Tafsir soal Syarat Mantan Terpidana Maju di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan Pilkada Boven Digoel diharapkan bisa mengakhiri perbedaan tafsir soal syarat jeda lima tahun bagi calon kepala/wakil kepala daerah berstatus mantan terpidana.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HHfaDJCKuJgILAIJTD7wd4jEwtw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fdcf67279-6028-412b-92da-1045c6d08bcd_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Boven Digoel 2020 diharapkan bisa memperjelas syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang hendak maju di pemilihan. Selama ini penafsiran berbeda kerap muncul di antara penyelenggara pemilu sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boven Digoel 2020 oleh Mahkamah Konstitusi digelar pada Jumat (29/1/2021). Majelis hakim panel yang diketuai Anwar Usman menerima perkara yang diajukan pasangan calon Martinus Wagi-Isak Bangri. Setelah menerima, MK akan memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan berikutnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan