Tudingan DPTb Bermasalah dan Mobilisasi Massa Mengemuka di MK
Daftar pemilih tambahan atau DPTb yang bermasalah menjadi salah satu dalil yang diajukan oleh sejumlah pemohon dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK. Dugaan mobilisasi pemilih juga disampaikan pemohon.
JAKARTA, KOMPAS β Pada hari kedua sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/1/2021), masalah kisruh daftar pemilih tambahan atau DPTb mengemuka. Sejumlah pemohon mendalilkan ada kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon untuk mendulang suara dengan mobilisasi massa. Pemohon juga menilai penyelenggara pemilu tidak netral saat pelaksanaan pilkada.
Hal itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 125/PHP.Gub-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang diajukan oleh pasangan calon Ben Ibrahim S Bahat dan Ujang Iskandar. Dalil yang hampir sama juga diajukan pasangan calon Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi dalam perkara Nomor 78/PHP.Gub-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu.