Realisasikan Transparansi Dana Kampanye
DPR didorong memperkuat aturan dana kampanye pada revisi UU Pemilu. Transparansi laporan dana kampanye perlu diwujudkan dengan membuka data detail ke publik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan benar-benar mewujudkan penguatan pengaturan pendanaan kampanye dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Penguatan itu perlu menyentuh aspek akuntabilitas dan transparansi pelaporan dana kampanye secara detail.
Hasil olah data Litbang Kompas terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 739 pasangan calon yang berkontestasi di 265 daerah pemilihan menunjukkan total dana kampanye yang dilaporkan Rp 1,1 triliun atau rata-rata pasangan calon menghabiskan dana Rp 1,4 miliar selama masa kampanye. Salah satu pasangan calon peraih suara terbanyak di pilkada tingkat kabupaten, yakni di Wonogiri, Jawa Tengah, Joko Sutopo-Setyo Sukarno, melaporkan pengeluaran kampanye Rp 32 juta (Kompas, 11/1/2021).