ICW: Laporan Dana Kampanye Masih Dianggap Tak Serius oleh Pasangan Calon
Peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam konferensi pers, Minggu, mengatakan, dari hasil kajian laporan dana kampanye di 30 daerah, yang meliputi 9 provinsi, 12 kabupaten, dan 9 kota, paslon terlihat masih menganggap remeh.
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia Corruption Watch merilis hasil kajian dana kampanye di 30 daerah yang meliputi 9 provinsi, 12 kabupaten, dan 9 kota. Dari hasil kajian itu, ICW menemukan bahwa laporan awal dana kampanye belum dianggap serius oleh pasangan calon. Perbaikan regulasi dan penguatan pengawasan diharapkan dapat memaksa calon untuk melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur.
Hal itu disampaikan peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020). Egi mengatakan, kajian dilakukan ICW dengan mengambil data sekunder dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, jumlah dana kampanye yang dilaporkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumber dana kampanye (LPSDK) tidak wajar jika dibandingkan dengan ongkos pemilu.