logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Lakukan Penilaian secara...
Iklan

Lakukan Penilaian secara Transparan Sebelum Bubarkan Lembaga Nonstruktural

Pemerintah diharapkan membuka ke publik lembaga nonstruktural yang akan dibubarkan. Dengan begitu, publik bisa memberikan masukan. Transparansi sekaligus mencegah polemik muncul saat lembaga diputuskan dibubarkan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/M PASCHALIA JUDITH J
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x5bB06ylmayvABjJZOSjf7XJ2WA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F7a53e8d2-adbb-4910-90c9-bfa98444b798_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS â€” Komisi II DPR mendukung perampingan birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui pembubaran sejumlah lembaga nonstruktural. Dukungan pun akan diberikan jika lembaga yang dibentuk dengan undang-undang yang diusulkan dibubarkan membuat kerja pemerintah selama ini tidak efektif dan tidak efisien. Namun, untuk menilai hal itu, pemerintah diminta lebih transparan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa saat dihubungi pada hari Senin (30/11/2020) mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, menyampaikan rencana pemerintah membubarkan 19 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk dengan dasar undang-undang (UU).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan